Jumat, 30 Januari 2026
Menu

Dua Terdakwa Demonstrasi Agustus Bebas Bersyarat

Redaksi
Dua terdakwa kasus demonstrasi Agustus tahun 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dua terdakwa kasus demonstrasi Agustus tahun 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan diberikan bebas bersyarat. Meski begitu, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dan divonis selama sepuluh bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain atas nama Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki dijatuhkan vonis selama tujuh bulan dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Saptono Septiawan, Kamis, 29/1/2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa Arpan dan Adriyan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap aparat negara dalam demonstrasi akbar tahun lalu sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing sebuluh bulan,” kata hakim.

Meski begitu, majelis hakim memberikan bebas bersyarat kepada dua Terdakwa asalkan mereka tidak mengulangi tindak pidana selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar mengeluarkan Arpan dan Adriyan dari tahanan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” tambahnya.

Pada perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan terhadap Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki.

Majelis hakim menilai bahwa keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa melakukan kekerasan kepada aparat dan pembakaran.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Saptono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, majelis menilai para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi