Tim Hukum Roy Suryo Nilai Laporan Eggi Sudjana Bentuk Adu Domba
FORUM KEADILAN – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sebagai bagian dari strategi adu domba dan pengalihan isu politik.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis, 29/1/2026.
Menurut Kurnia, langkah hukum yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru memperlihatkan adanya upaya memecah belah sesama aktivis, sekaligus mengalihkan perhatian publik dari isu utama yang sedang berkembang.
“Kami memandang laporan ini sebagai konfirmasi adanya strategi pecah belah dan adu domba. Bahkan, kami menilai para pelapor sudah menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu,” ujar Kurnia.
Ia menyebut, laporan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tujuannya jelas, agar perhatian publik teralihkan sehingga isu utama tidak lagi dibahas secara substantif,” kata dia.
Kurnia juga menyinggung posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang selama ini dikenal sebagai pimpinan organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Menurutnya, laporan tersebut berpotensi merusak muruah organisasi.
“Dengan posisi mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA, tindakan ini justru merusak kehormatan TPUA di mata publik. TPUA bisa dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela aktivis, tetapi justru pelaku kriminalisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Tim hukum Roy Suryo, kata dia, tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta kuasa hukum mereka.
“Atas dasar pembelaan diri dan hak untuk melawan kezaliman, kami berencana melaporkan balik pihak-pihak tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan perendahan martabat,” kata Kurnia.
Ia menyebut, tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video yang sempat beredar di ruang publik, meskipun sebagian di antaranya telah dihapus.
Sementara itu, terkait proses hukum yang berjalan, Kurnia memastikan Roy Suryo telah memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan sudah dilakukan pada 22 Januari 2026. Saat ini klien kami juga menjalani kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kurnia Tri Royani juga berstatus tersangka klaster 1 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi dan telah menjalani pemeriksaan perdana pada 22 Januari 2026.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
