DPR Usulkan Kasus Suami Korban Jambret di Sleman Dihentikan
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman, mengusulkan agar penanganan kasus Hogi Minaya dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta.
Habiburokhman menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, ditemukan fakta yang jelas bahwa Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, peristiwa tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dari Polres Sleman dan Pak Kajari Sleman kita menemui fakta yang telah amat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Karena itu kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026.
Ia menegaskan, penghentian perkara yang diusulkan bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Habib merujuk Pasal 65 huruf M yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
“Jadi bukan RJ (Restorative Justice) ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHP baru, Pasal 65 huruf M, yang mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejari Sleman terkait usulan tersebut, dan menyebut langkah penghentian perkara dan mendapatkan persetujuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Hogi tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa para pelaku jambret.
“Jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut,” katanya.
Secara administratif, Habib menyampaikan surat usulan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan segera dikirimkan ke pihak-pihak terkait.
“Besok akan dikirim ke Kejaksaan, lalu ke Jaksa Agung, ke Kapolri juga, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
