Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK hingga BPKP dalam Penyewaan Terminal BBM
FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak.
Hal tersebut ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mulanya, jaksa menyakan apakah Ahok pernah mendapatkan informasi terkait penyewaan terminal BBM, salah satunya TBBM Merak milik anak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27/1/2026.
Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak menjabat Komut Pertamina pada 2014. Jaksa lantas mengatakan bahwa periode sewa TBBM tersebut berlaku sampai 2024.
Menjawab hal tersebut, Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima adanya temuan dari BPK hingga BPKP dalam penyewaan tersebut.
“Kami tidak mungkin mengurusi operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami kecuali ada temuan BPK atau BPKP. Nah ini tidak ada selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini,” katanya.
Ahok menyebut bahwa penyewaan terminal itu dilakukan karena banyak jetty atau infrastruktur dermaga di terminal BBM milik Pertamina yang mengalami kerusakan yang membuat kapal besar tidak dapat bersandar.
“Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga secara pengetahuan, mungkin karena waktu itu jetty banyak rusak. Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak jetty-nya. Enggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan di Komite Audit waktu saya masuk,” katanya.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
