DPR Nilai Kekhawatiran Publik soal Adies Kadir Jadi Hakim MK Wajar
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa, menanggapi kekhawatiran publik terkait pengesahan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran tersebut muncul mengingat adanya dua mantan hakim MK berlatar belakang partai politik, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, yang tersandung kasus pidana saat menjabat.
Menurut Saan, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar mengingat pengalaman buruk yang pernah terjadi di tubuh MK. Namun, ia meyakini peristiwa tersebut telah menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Tapi dari dua kejadian itu, saya yakin ini menjadi proses pembelajaran dan kita ambil hikmahnya. Sehingga yang kita tetapkan hari ini (Adies Kadir), insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan mengedepankan profesionalisme sebagai Hakim Konstitusi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27/1/2026.
Ia menegaskan, DPR RI optimistis Adies Kadir mampu menjalankan amanah sebagai hakim MK secara profesional. Apalagi, Adies memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum.
“Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan profesional. Pak Adies juga memiliki latar belakang hukum,” jelasnya.
Diketahui, mantan Ketua MK Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, hingga Pilkada Kota Palembang, dengan total miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, Akil juga menerima uang sebesar Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006–2011 Alex Hesegem, terkait sengketa sejumlah pilkada di Papua.
Sementara itu, mantan Hakim MK Patrialis Akbar juga terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Patrialis dan orang dekatnya menerima uang sebesar US$50.000 dan Rp4 juta, serta dijanjikan Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.*
Laporan oleh: Novia Suhari
