Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Ahok: Kebijakan Subsidi Jokowi Bikin Keuangan Pertamina Berdarah saat Harga Minyak Dunia Naik

Redaksi
Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang anak Riza Chalid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang anak Riza Chalid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa keuangan Pertamina berdarah saat harga minyak dunia meningkat. Kebijakan itu karena pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Awalnya, JPU Kejagung menanyakan terkait keuntungan yang dialami Pertamina karena menguasai pasar minyak dan gas sebesar 96 persen.

“Kemudian saya sedikit menyinggung tentang keuntungan yang diraih oleh Pertamina. Sebagaimana kita ketahui kan pasar Pertamina ini hampir 96 persen pasar Migas ini dikuasai oleh Pertamina. Pasti untung gitu Saudara Saksi, karena customer-nya sudah ratusan juta masyarakat Indonesia. Pertanyaan saya, bagaimana Saudara sebagai Komisaris memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh Pertamina ini -dengan Direksi yang menjalankan fungsi operasional itu-sesuai?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27/1/2026.

Menjawab hal tersebut, Ahok mengatakan bahwa keuangan Pertamina justru merugikan meskipun menguasai pasar migas di Indonesia.

“Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya Pak, Patra Niaga itu, cashflow-nya itu merah, rugi. Kenapa rugi? Karena pemerintah memaksa tanda kutip, barang subsidi tidak boleh naikkan (harga),” jawabnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa kerugian terjadi karena Pertamina tidak bisa menaikkan harga BBM secara sepihak. Melainkan, kata dia, harus mendapat izin dari Presiden dan Menteri BUMN.

“Mungkin di sini perlu saya luruskan. Banyak orang berpikir Pertamina ini seenaknya menaikkan harga. Padahal tanpa izin Presiden, Menteri pun tidak berani menaikkan harga,” katanya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan saat harga minyak dunia melesat, SPBU swasta dapat menyesuaikan dengan harga minyak. Namun, SPBU milik Pertamina justru tidak bisa melakukan hal tersebut karena tidak mendapatkan izin dari Joko Widodo yang menjabat saat itu.

“Ketika harga minyak dunia naik, SPBU swasta sudah menaikkan harga, Pertamina kok tidak naik? Kami itu cashflow-nya, arus kas itu merah itu, miliaran dolar. Di situlah kami terpaksa minjam uang dengan pendek, direksi pinjam, kami setuju. Kenapa? Karena pemerintah tidak izin naikkan harga. Padahal subsidi ditentukan misal Rp1.000 (per liter). Ini sudah beda (selisih) Rp5.000. Pemerintah enggak mau tahu,” jelasnya.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi