Selasa, 27 Januari 2026
Menu

KPK Batal Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 27/1/2026 terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat perubahan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk Nyumarno, ada perubahan jadwal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 27/1.

Namun, Budi belum memerinci alasan penyidik mengubah jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Nyumarno akan dilakukan pada waktu lain.

“Jadwal barunya nanti diinformasikan ya,” ucap Budi.

Sejauh ini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan sang ayah disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza