Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Saksi Ngaku Dapat Rp1,8 M di Kasus Sertifikasi K3 Kemenaker, JPU: Nasib Saudara Baik

Redaksi
Sejumlah saksi di sidang kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah saksi di sidang kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Mudya Direktorat Bina Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nila Pratiwi Ichsan mengaku bahwa dirinya menerima uang hingga Rp1,8 miliar dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Keseharan Kerja (K3).

Hal itu ia akui dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26/1/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait jumlah uang yang diterima Nila dalam kasus ini. Namun, Nila mengaku tidak tahu karena tidak mencatatnya.

“Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” ujar Nila menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.

Setelahnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nila terkait uang yang diterimanya. Dalam BAP tersebut, uang yang diterima dirinya dalam rentang Rp370 juta hingga Rp1,8 miliar.

“Di BAP nomor 14, ‘saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1.850.000.000’,?” tanya jaksa.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jawabnya.

Nila melanjutkan bahwa dirinya tidak mencatat berapa banyak jumlah uang yang didapatkannya dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut. Jaksa pun menilai bahwa perbuatan Nila serupa dengan para Terdakwa dalam perkara ini.

“Berati sama dong perbuatan Saudara sama para Terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Jaksa lantas menanyakan apakah dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Nila menjawab bahwa dirinya akan mengembalikan uang tersebut.

“Punya itikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa.

“Punya, Pak,” jawabnya.

Sebelumnya, Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.

JPU KPK menyebut bahwa Immanuel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi