Saksi Ngaku Dapat Uang US$7.000 di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Pembinaan SMA periode 2015-2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Purwadi Sutanto mengakui bahwa dirinya mendapat sebanyak US$7.000 dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook era Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi laptop Chrombook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
“Tadi bapak mengakui dengan secara jujur, Bapak pernah menerima uang sebesar US$7.000?” tanya pengacara Nadiem di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26/1/2026.
Menjawab hal tersebut, ia mengaku bahwa uang tersebut terimanya saat masih menjabat di Kementerian sebagai bentuk terima kasih dari pengadaan laptop Chromebook.
“Berarti dari vendor?” kata pengacara Nadjem.
“Saya enggak tahu, karena saya tanya uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” jelasnya.
Pengacara Nadiem lantas mengonfirmasi apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus Chromebook. Purwadi mengiyakan hal tersebut.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa uang itu diserahkan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal Kemendikbudristek bernama Hamdani Khair.
Purwadi mengklaim uang tersebut telah ada di meja kerjanya, tanpa ada pembicaraan maupun permohonan sebelumnya.
“Pada waktu saat 2021 itu belum terjadi pembelian, karena yang melakukan pembelian adalah direktur berikutnya. Nah, di akhir tahun saya dikasih uang sama staf pertama di meja saya ada amplop, ada map, pas saya buka ada uang. Saya tanya, ini ternyata dari PPK saya,” katanya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
