Senin, 26 Januari 2026
Menu

Banggar DPR Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI Bukan KKN

Redaksi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan merupakan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), meskipun yang bersangkutan merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Said, penilaian terhadap Thomas harus dilihat dari aspek kepercayaan, integritas, dan kapabilitas, bukan semata-mata hubungan kekerabatan.

“Ini bukan soal KKN, ini soal trust. Untuk membangun sesuatu, kalau tidak ada trust, kita akan kerepotan. Yang penting trust itu terukur, integritasnya terjaga, maka saya pikir isu KKN bisa dilewati,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026.

Ia menekankan, jika Thomas Djiwandono memiliki reputasi, kredibilitas, serta kemampuan yang mumpuni di bidangnya. Said menyebut, penempatan Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sebelumnya juga didasarkan pada kompetensi, bukan faktor kedekatan keluarga.

“Secara proporsional kita tempatkan dulu seorang Thomas Djiwandono. Beliau menjadi Wamenkeu karena memang punya reputasi, credibility, kemampuan, dan sebagainya. Dilihat dari latar belakangnya, Pak Thomas ini justru lebih expert di bidang moneter dibandingkan fiskal,” jelasnya.

Said juga mengakui adanya sensitivitas publik terkait pencalonan tersebut, terutama karena status Thomas sebagai keponakan Presiden serta kekhawatiran terhadap independensi Bank Indonesia. Namun ia menilai, kekhawatiran tersebut tidak beralasan.

“Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang P2SK itu sangat ketat mengatur independensi BI. Kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial. Lagi pula jabatan yang diusulkan adalah Deputi, bukan Deputi Senior dan bukan Gubernur BI,” katanya.

Ia menambahkan, status kekerabatan tidak bisa dijadikan dasar untuk meniadakan hak seseorang dalam menduduki jabatan publik.

“Ya kebetulan saja dia keponakan Presiden. Dia kan tidak bisa memilih dilahirkan sebagai keponakan atau tidak,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, penilaian DPR dalam proses pemilihan kali ini sepenuhnya didasarkan pada kemampuan dan keahlian Thomas Djiwandono.

“Saya melihat pemilihan ini pada sosok Thomas, dan saya yakin, dia sangat mumpuni di sana. Percaya deh,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari