Saksi Sebut Ada Arahan Terima Uang Nonteknis dalam Proses Sertifikasi K3 Kemnaker
FORUM KEADILAN – Pegawai Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan Ida Rohmawati mengungkapkan adanya arahan untuk menerima uang ‘non-teknis’ dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu ia sampaikan sebelum sidang kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26/1/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait dugaan penerimaan uang nonteknis dalam proses penerbitan sertifikat dan lisensi di Kemnaker.
“Tadi kan ibu menjelaskan bidang ibu itu menerbitkan sertifikat ya, yang nanti kalau sudah selesai diserahkan kepada PJK3 (Perusahaan Jasa K3). Dalam proses itu apakah memang ada pegeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon untuk menerima sertifikat atau lisensi ini?” tanya jaksa di ruang sidang.
Ida mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa agar Pemohon memberikan uang non-teknis tersebut, melainkan secara sukarela.
“Kalau di Pemohon kami tidak mengetahui, tapi kalau di kami sebagaimana tadi dijelaskan oleh Nila (saksi), memang kalau ada yang memberikan maka kami menerima, tapi tidak memaksa dan secara sukarela, dan itu juga berdasarkan dari pimpinan,” jawabnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Kemnaker tidak pernah memberikan arahan kepada perusahaan jasa K3 untuk memberikan uang tersebut.
“Kalau arahan langsung sih tidak. Tapi sepemahaman saya itu sudah berlangsung sebelumnya. Sehingga arahan pimpinan untuk tidak memberhentikan atau tidak melanjutkan sistem seperti itu,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud. Ida mengatakan bahwa orang tersebut merupakan Herry Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker tahun 2021-2025.
Adapun Herry Sutanto merupakan salah satu dari 11 orang terdakwa yang tengah terjerat kasus tersebut.
“Pak Herry Sutanto,” jawabnya.
Namun, Ida mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan arahan tersebut disampaikan. Ia hanya mengingat adanya penyampaian di sela-sela pembahasan rapat.
“Saya tidak tahu pasti, tapi di sela-sela pembahasan itu disampaikan kalau ada yang memberikan diterima saja, tapi jangan memaksa. Secara sukarela,” tambahnya.
Jaksa lalu meminta penjelasan mengenai makna ‘tidak memaksa’ yang disebutkan oleh Herry Sutanto. Menurut Ida, yang dimaksud memaksa adalah mengaitkan pemberian uang dengan terbit atau tidaknya sertifikasi yang dimohonkan.
“Memaksa itu kalau tidak memberikan, tidak diberikan produk yang dimohon. Itu memaksa. Tapi di sini, kalau memberikan saja diterima, tapi tidak diperkenankan meminta, dan jumlahnya pun secara sukarela,” katanya.
Sebelumnya, Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.
Jaksa Pennuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Immanuel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
