Sabtu, 24 Januari 2026
Menu

Warga Kavling Pangkalan Jati Datangi DPR, Minta Kepastian Hukum Tanah Hunian Purnawirawan TNI AL

Redaksi
Warga dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 23/1/2026 | Ist
Warga dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 23/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Warga dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 23/1/2026.

Warga tersebut menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dan Komisi XI DPR RI. Mereka memohon kepastian hukum atas tanah hunian purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati.

“Melalui Badan Aspirasi Masyarakat dan Komisi XI DPR RI, kami mohon dengan penuh harap untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi, data dan kajian hukum secara langsung,” ujar Ketua PWKPJ Rahimullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 23/1.

Menurut Rahimullah, dukungan dan dorongan DPR RI terhadap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) supaya menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Supaya Kementerian Keuangan bisa selesaikan permasalahan ini secara adil dan kondisional. Misalnya melalui penjualan tunai atau angsuran sebagaimana direkomendasikan surat Panglima ABRI 1987,” bebernya.

Sebab kata Rahimullah, kepastian hukum atas perumahan yang PWKPJ tempati bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah. Akan tetapi, pengakuan negara atas pengabdian, pengorbanan, dan martabat prajuritnya.

“Kami percaya negara tidak akan membiarkan para pejuangnya menutup usia tanpa kepastian hukum atas janji kesejahteraan yang pernah diberikan,” tegasnya.

Dikatakan Rahimullah, pihaknya menempati perumahan tersebut kurang lebih 45 tahun dengan jumlah 574 rumah di atas tanah seluas 33 hektare.

Awalnya total lahan tersebut kata Rahimullah, 408 hektar yang dikuasai TNI Angkatan Laut. Namun, 296 hektare telah beralih menjadi kawasan perumahan dan komersil seperti pusat dunia hiburan, rumah sakit dan apartemen.

“33 hektare yang sejak awal diperuntukkan bagi perumahan kesejahteraan prajurit hingga kini belum memperoleh kepastian hukum bagi penghuninya. Kemudian, seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tertib,” jelasnya.

Rahimullah menuturkan, pembangunan perumahan tersebut dimulai tahun 1973 atas permintaan KASAL Laksamana Sudomo untuk kesejahteraan prajurit. Hal itu merujuk pada Skep KASAL No. 11101.2/25 Juni 1970 tentang Perumahan Dinas AL.

Dia menambahkan, karena keterbatasan anggaran negara, pimpinan TNI AL melalui Skep Kasal Laksamana R. Soebiyakto No. Skep/1879/IX/1976 tertanggal 1 September 1976 memberi kesempatan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan.

“Apabila persyaratan disetujui, maka pembangunan harus dalam enam bulan yang bila pembangunan tidak dikerjakan maka izin dicabut. Artinya untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut, penerima izin harus membangun dengan semua kemampuannya,” jelasnya.

“Termasuk menjual aset yang dipunyai termasuk rumah sendiri yang ditempati. Dengan demikian, rumah kavling menjadi satu-satunya aset untuk jaminan rumah tinggal bagi keluarga dan anak-anak,” tambahnya.

Menurut Rahimullah, persyaratan permohonan pun disetujui dan harus dibangun dalam enam bulan dengan IMB TNI AL. Surat Kasum ABRI No. 8/1275.04/02/93/SET tertanggal 2 Juni 1987 kepada KSAD/KSAU/ KSAL/Kapolri.

“Memberikan peluang pada anggota yang telah membangun rumah sendiri di atas tanah negara untuk dijual secara tunai atau angsuran sesuai sebagaimana penyelesaian penjualan rumah negara golongan III,” tegasnya.

Lanjutnya, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1961-1962 oleh Pumal II Brigjen KKO Ali Sadikin melalui sisa dana Operasi Irian Jaya (non-tupoksi).

“Baru 1976 digunakan kesejahteraan prajurit, rumah dinas tamtama/bintara, kantor Dephankam dan lapangan golf,” tukasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza