Sabtu, 24 Januari 2026
Menu

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Saya Sudah Jelaskan Secara Rinci

Redaksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dito diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.10 WIB.

“Alhamdulillah, tadi pemeriksaan sudah selesai. Saya menerima semuanya dan menjawab apa pun yang diperlukan. Saya sangat menghargai proses ini,” ujar Dito di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23/1/2026.

Menurut Dito, penyidik KPK lebih banyak mendalami kunjungan kerjanya ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora. Ia menyebut, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Memang pertanyaannya lebih detail terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Dito.

Ia mengaku telah menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan selama berada di Arab Saudi secara rinci kepada penyidik. Dito berharap keterangannya dapat membantu KPK dalam proses pendalaman perkara.

“Tadi saya sudah menjelaskan semuanya secara rinci dan semoga bisa membantu KPK dalam proses penyesuaian dan pendalaman perkara,” ujarnya.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal Undang-Undang (UU) Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan, kebijakan era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut itu membuat 8.400 anggota jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan pada 2024 malah gagal berangkat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza