Eksepsi Kabul, Khariq Anhar Resmi Bebas di Kasus ITE Demonstrasi Agustus
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Khariq Anhar selaku pengelola akun Aliansi Mahasiswa Penggugat dalam kasus manipulasi konten Ketua Partai Buruh Said Iqbal pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan.
Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica memutus eksepsi tersebut bersama dua hakim anggota, yakni M Arief Adikusumo dan Abdullatip di PN Jakpus.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” katanya di ruang sidang, Jumat, 23/1/2026.
Majelis hakim lantas memerintahkan agar berkas perkara kasus Khariq di kasus siber tersebut dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa dinilai tidak cermat dan tidak jelas, yakni dalam menguraikan diksi ‘aplikasi Canva atau aplikasi ;ainnya’.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, dimana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot–editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” katanya.
Menurut hakim, ketidakjelasan aplikasi yang digunakan justru merugikan hak terdakwa, di antaranya ialah ketidaksiapaan pembelaan yang efektif karena tidak mengetahui alat yang dituduhkan.
Selain itu, Terdakwa harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya penuntut umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan. Hakim juga menyebut bahwa ahli yang akan dihadirkan tidak dapat mempersiapkan analisis yang tepat.
“Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian,” katanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” kata hakim.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ini dinyatakan diterima,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
