Eks Wamen ESDM Klaim Tak Tahu soal Sewa TBBM Milik Anak Riza Chalid oleh Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengklaim tidak tahu menahu soal penyewaan terminal BBM Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mulanya, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen menanyakan apakah saat dirinya menjabat sebagai Wakil Komisaris pernah mendengar laporan terkait penyewaan terminal BBM milik kliennya.
“Pada saat Bapak jadi Wakil Komisaris, ya, ada Bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak?” tanya Patra dalam ruang sidang si Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 23/1/2026, malam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, wks Wakil Komisaris Utama Pertamina tahun 2016-2019 itu menegaskan tidak pernah mendengar adanya laporan masalah.
“Seingat saya tidak pernah,” jawab Arcandra.
Patra kemudian kembali mengonfirmasi apakah selama masa jabatan Arcandra terdapat isu terkait pengadaan atau kebutuhan yang disebut sebagai aksi korporasi penyewaan tangki BBM. Namun, Arcandra kembali menjawab tidak pernah.
“Enggak pernah Pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?” tanya Patra.
Arcandra kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak ingat, tidak tahu,” ucap Arcandra.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
