Marcella Santoso Klaim Diminta Akui Jadi Dalang Demo ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI
FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus suap hakim perkara minyak goreng Marcella Santoso mengklaim dirinya diminta untuk mengakui dalam mengorkestrasi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan terhadap RUU TNI.
Hal itu disampaikan Marcella saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara dengan terdakwa Junaidi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21/1/2026.
Mulanya, jaksa memutarkan video permintaan maaf dirinya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden. Namun, ia menegaskan, video tersebut dibuat dalam konteks penyidikan dan bukan untuk dipublikasikan ke media.
“Terkait itu, benar Saudara yang ada di video itu? Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?” tanya jaksa di ruang sidang.
Marcella menjawab, video itu dibuat pada 3 Juni saat proses penyidikan masih berlangsung. Ia bahkan membawa surat pernyataan untuk menjelaskan konteks pembuatan video tersebut kepada majelis hakim.
“Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan. Penyidikan saya waktu itu tidak selesai-selesai, dan saya diminta mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’ itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, bukan pesanan saya,” ujar Marcella.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan poin atau arahan terkait konten ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’, berbeda dengan pola komunikasinya selama ini ketika meminta pembuatan berita.
“Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya dengan keinginan penyidik,” katanya.
Marcella juga menjelaskan bahwa permintaan maaf dalam video tersebut berkaitan dengan konten viral yang menurutnya tidak ada kaitan dengan perkara yang menjeratnya. Salah satunya terkait unggahan soal jam tangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tapi saya diinformasikan, kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marcella mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui video tersebut akan diposting ke media pada 5 Juni. Sebelumnya, ia mengira video itu hanya akan dilihat oleh pimpinan.
“Saya menyatakan, di 5 Juni itu pertama kalinya saya tahu bahwa video saya akan di-post di media. Saya sampaikan, kalau di-posting jangan hanya di-posting begitu saja, tapi harus dijelaskan konteksnya,” tegasnya.
Dalam persidangan, Marcella juga memprotes penggabungan video permintaan maaf tersebut dengan video pameran uang Rp2 triliun, yang menurutnya menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Akibatnya dikira saya yang membiayai demo dengan uang Rp2 triliun,” kata Marcella.
Ketua Majelis Hakim Efendi sempat mengingatkan agar penjelasan tersebut disampaikan. Marcella pun menegaskan bahwa permintaan maaf dalam video tersebut ditujukan secara khusus kepada Jaksa Agung dan Jampidsus.
“Yang saya benarkan, saya minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus,” ujarnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
