Rabu, 21 Januari 2026
Menu

Gerindra Bakal Tentukan Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka

Redaksi
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Mahkamah Partai akan menentukan nasib Bupati Pati Sudewo. Dasco mengatakan bahwa Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sudewo.

Adapun Sudewo merupakan kader Gerindra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes), dengan skema tarif berlapis yang bahkan mengalami penggelembungan oleh orang-orang kepercayaannya di lapangan.

“Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/1/2026.

Kata Dasco, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah mengingatkan kader-kadernya untuk menjauhi korupsi. Bahkan, Prabowo sudah berkali-kali meminta kadernya yang kini duduk di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati.

“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri,” ungkap Dasco.

Dengan demikian, Dasco menyesalkan tindakan Sudewo dan mengatakan bahwa Mahkamah Partai Gerindra bakal menentukan nasibnya.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku. Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” jelas Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1.

Asep menambahkan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran uang dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.*