Kasus Bupati Pati: Skema Jual Jabatan Desa Raup Rp2,6 Miliar, Pungutan Caperdes Rp165-225 Juta
FORUM KEADILAN – Praktik jual beli jabatan di tingkat desa menyeret Bupati Pati Sudewo ke meja penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes), dengan skema tarif berlapis yang bahkan mengalami penggelembungan oleh orang-orang kepercayaannya di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka rekrutmen perangkat desa pada Maret 2026.
Kondisi tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari para calon pengisi jabatan. Dengan wilayah administratif yang mencakup 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, Kabupaten Pati saat ini diketahui memiliki sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” terang Asep di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026.
Menurut Asep, sejak November 2025, Sudewo diduga telah menyusun rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama jaringan tim suksesnya. Dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa yang terafiliasi dengan tim pemenangan Sudewo ditunjuk sebagai koordinator tingkat kecamatan, yang dikenal dengan sebutan ‘Tim 8’.
‘Tim 8’ tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono disebut berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa melalui kepala desa di wilayah masing-masing. Keduanya menetapkan besaran pungutan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon yang mendaftar, sesuai arahan dari Sudewo.
Namun, KPK menemukan bahwa besaran tarif tersebut tidak berhenti pada ketentuan awal. Nilai pungutan yang semula dipatok oleh Sudewo diduga kembali dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono saat praktik berlangsung di lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-markup oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas asep.
Asep juga menyampaikan bahwa proses pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan pola pengkondisian. Para calon perangkat desa disebut menghadapi ancaman tidak dibukanya kembali formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
