Kamis, 15 Januari 2026
Menu

Tiga Jenis Aset Dapat Dirampas, Badan Keahlian DPR Sebut Bisa Tanpa Proses Pidana

Redaksi
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, memaparkan ruang lingkup jenis tindak pidana serta kriteria aset yang dapat dirampas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bayu menjelaskan, perampasan aset dalam RUU tersebut ditujukan terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi.

Sedangkan jenis aset yang dapat dirampas, Bayu menyebut terdapat beberapa kategori. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, termasuk aset yang digunakan untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset yang merupakan hasil dari tindak pidana,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026.

Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana yang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas, serta aset berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ia mencontohkan barang temuan seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang hasil penyelundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan mengenai kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau in-rem. Berbeda dengan mekanisme in personam yang mensyaratkan adanya pelaku tindak pidana yang disidangkan terlebih dahulu, mekanisme in-rem memungkinkan perampasan aset tanpa melalui proses pidana terhadap pelakunya.

Dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset, diatur bahwa perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan apabila terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Bayu menambahkan, perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based juga harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar. Penetapan batas minimal nilai aset tersebut didasarkan pada hasil perbandingan dengan praktik di negara lain, seperti Inggris, serta mempertimbangkan jenis perkara yang dapat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar. Namun ketentuan ini tentu masih sangat terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari