Rabu, 14 Januari 2026
Menu

DPD Belum Tentukan Sikap soal Pilkada, Mekanisme E-voting Dipertimbangkan

Redaksi
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menanggapi polemik wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Menurutnya, DPD RI tidak bisa serta-merta mengambil sikap tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah.

Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki 152 anggota yang mewakili 38 provinsi di Indonesia, masing-masing dengan legitimasi dan legal standing untuk menyuarakan kepentingan daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait sistem pilkada harus mempertimbangkan suara masyarakat daerah secara menyeluruh.

“DPD ini punya 152 anggota yang mewakili 38 provinsi. Teman-teman punya legitimasi, hak, dan legal standing tersendiri untuk bersuara. Maka terkait isu Pilkada, kami tidak bisa serta-merta memutuskan pilihan kita. Kami harus mendengar kembali suara masyarakat daerah, mana yang terbaik,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14/1/2026.

Secara pribadi, Sultan mengakui pernah menyampaikan pandangannya mengenai mahalnya biaya politik di Indonesia. Berdasarkan pengalamannya mengikuti berbagai pemilu, mulai dari tingkat DPRD hingga pemilihan presiden, ia menilai biaya politik di Indonesia tergolong sangat tinggi, bahkan disebutnya termasuk yang termahal di dunia.

“Atas dasar pengalaman politik saya, biaya politik di Indonesia itu sangat mahal. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk pilkada dan pilpres, belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para calon,” ujarnya.

Karena itu, Sultan secara pribadi menilai sistem pilkada langsung perlu ditinjau ulang. Meski begitu, ia menegaskan pandangan tersebut bukan merupakan keputusan kelembagaan DPD RI.

Ia juga menolak anggapan peninjauan ulang otomatis berarti meniadakan pilkada langsung. Menurutnya, diperlukan jalan tengah atau pendekatan asimetris dalam menentukan sistem pilkada. Salah satu gagasan pribadi yang pernah ia sampaikan adalah kemungkinan pilkada tidak langsung untuk tingkat provinsi, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.

“Sehingga koordinasi bisa lebih mudah. Tapi atas nama demokrasi, tidak bisa juga semuanya tidak dipilih langsung. Itu ide pribadi saya, bukan keputusan lembaga,” tegasnya.

Sultan menambahkan, hingga saat ini DPD RI secara kelembagaan belum mengambil keputusan terkait sistem pilkada. Lembaganya masih akan mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat daerah untuk menentukan opsi terbaik.

Menanggapi rekomendasi Rakernas PDI Perjuangan yang mendorong Pilkada tetap langsung dengan pembaruan mekanisme melalui e-voting, Sultan mengatakan opsi tersebut juga patut dikaji. Menurutnya, penggunaan sistem elektronik berpotensi memutus mata rantai praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemungutan suara manual.

“E-voting itu salah satu jalan. Elektronik memungkinkan untuk memutus mata rantai pertemuan fisik yang sering menjadi celah money politic. Tapi lagi-lagi, biaya politik kita memang mahal, itu tidak bisa diperdebatkan,” jelasnya.

Sultan menegaskan, saat ini terdapat dua arus besar pandangan terkait Pilkada, yakni kembali ke sistem pemilihan melalui DPRD atau tetap pemilihan langsung dengan pembaruan sistem.

“DPD akan mengkaji secara dalam. Tujuannya agar demokrasi kita tetap berkualitas, sekaligus lebih efisien dan efektif. Efisien saja tidak cukup kalau tidak efektif dan berkualitas,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari