Jaksa Agung Ganti Kajari Bekasi dan Hulu Sungai Utara di Tengah Isu OTT KPK
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Eddy Sumarman dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan digantikan oleh Semeru. Adapun pencopotan tersebut ditengah adanya isu terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rumah Eddy disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 soal Pemberhentian dan Pengangkaran dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditekan pada 24 Desember 2025.
Adapun Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dipromosikan menjadi Kajari Kabupaten Bekasi. Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan ke mana posisi Eddy Sumarman dimutasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengkalim bahwa mutasi tersebut sebagai bentuk penyegaran organisasi.
“Bagian dari mutasi dan penyegaran organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan dua kali dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan serta evaluasi kinerja,” katanya saat dihubungi, Jumat, 26/12/2025.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung juga merotasi pimpinan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dengan menunjuk Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Adapun sebelumnya, KPK menangkap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan aparatur daerah sebesar Rp804 juta.
Selain Kajari, lembaga antirasuah juga menangkap dua jaksa lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) berinisial ASB dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial TAR.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
