Selasa, 23 Desember 2025
Menu

Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Para Pengunjuk Rasa

Redaksi
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta Selatan, Selasa, 23/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta Selatan, Selasa, 23/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebenarnya memberikan perlindungan yang kuat bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa. Menurutnya, ketentuan dalam KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan justru menjaminnya.

“Pasal tentang unjuk rasa ini harus dibaca secara utuh. Ini tidak gampang loh dijerat dengan pasal mengenai unjuk rasa,” katanya dalam Diskusi Hukum bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Selatan, Selasa, 23/12/2025.

Eddy menjelaskan, pengaturan unjuk rasa dalam KUHP bukanlah kewajiban untuk meminta izin kepada aparat penegak hukum, melainkan hanya sebatas pemberitahuan kepada Kepolisian.

Nantinya, pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat dapat mengantisipasi berbagai dampak teknis di lapangan seperti pengalihan arus lalu lintas.

“Supaya polisi bisa mengantisipasi arus lalu lintas, bisa melakukan rekayasa lalu lintas. Karena di satu sisi kita melaksanakan hak kebebasan berdemokrasi dan berekspresi, tapi di sisi lain ada hak orang lain sebagai pengguna jalan,” ujarnya.

Sebab, kata Eddy, aksi unjuk rasa hampir selalu berdampak pada kepadatan lalu lintas. Oleh karena itu, pemberitahuan kepada Kepolisian diperlukan semata-mata untuk pengaturan keamanan dan ketertiban umum.

“Kalau demo kan pasti macet itu. Karena itu diberitahukan kepada polisi dalam rangka mengurus keamanan dan mengantisipasi hal-hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan, KUHP baru memberikan perlindungan hukum bagi massa aksi. Salah satunya, peserta unjuk rasa tidak dapat dipidana apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi kerusuhan.

Bahkan, jika tidak ada pemberitahuan namun aksi berjalan tanpa kerusuhan, peserta unjuk rasa juga tidak dapat dijerat pidana.

“Yang kena itu kalau dia tidak memberitahu dan timbul kerusuhan. Jadi tidak gampang orang dijerat. Kalau dia memberitahu lalu terjadi kerusuhan, aman. Yang kena jerat itu kalau tidak memberitahu dan menimbulkan kerusuhan. Nah, itu pasalnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari