Eks Dirut PGN Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dituntut selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Selain dirinya, eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim juga dituntut selama tujuh tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/12/2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut Danny dengan pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar US$3,33 juta,” kata jaksa.
Apabila Iswan tidak bisa membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.
Dalam pertimbangan memberatkan, para Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Iswan dinilai telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Sementara, Danny tidak mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
