Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Kasus Korupsi Baznas Rp840 Juta
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah Padeli (P) sebagai tersangka kasus korupsi dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp840 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa Padeli menerima uang sekitar Rp840 juta bersama dengan seorang berinisial ISL.
“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Sulawesi Selatan berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL,” kata Anang di Gedung Kejagung, Senin, 22/12/2025.
Ia menjelaskan bahwa Padeli ditangkap dalam kasus penanganan perkara di Baznas, yakni saat dirinya menjabat sebat Kajari Enrekang. Namun, ia enggan merinci kasus apa yang dimaksud.
“Dalam penanganan perkara Baznas, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” katanya.
Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan direspons oleh tim Pengawasan Kejagung.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Korps Adhyaksa harus menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
