Sabtu, 20 Desember 2025
Menu

Kapolri Harap Ingin Perpol 10/2025 Diperkuat Melalui PP atau UU Polri

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama para tokoh GNB di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13/11/2025. | Dok Media Hub Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama para tokoh GNB di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13/11/2025. | Dok Media Hub Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap agar isi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang (UU) Polri.

“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19/12/2025.

Isi Perpol tersebut membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga negara.

Sigit juga akan mendorong isi Perpol 10/2025 dimasukkan dalam revisi UU Polri.

Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti dan memberi batasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena demikian, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berisikan mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang untuk merevisi Perpol itu bila dirasa ada masalah dengan redaksionalnya.

Menurutnya, Polri sedang melakukan konsultasi terkait hal tersebut.

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ada peluang Perpol direvisi atau diperkuat melalui PP.

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP.” tuturnya.

Sigit menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak dalam posisi menentang keputusan MK. Namun, Perpol itu menghormati dan dibuat untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ada.

“Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas,” katanya.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemic karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga Negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.*