Bekas Dirjen Kemenkeu Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya
FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut selama empat tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Isa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 19/12/2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut Isa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Isa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar,” katanya.
Apabila terdakwa tidak dapat melunasi setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat diranpas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata penuntut umum.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa Isa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,” kata jaksa.
Sedangkan pada pertimbangan meringankan, Isa dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah hutang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp 12.239.736.429.430 (triliun) yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh Terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
