Menaker Imbau Perusahaan Terapkan Kebijakan WFA saat Nataru
FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk pekerja dan buruh pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tanggal 29-31 Desember 2025.
Yassierli mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut hasil sidang kabinet beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut dibahas terkait upaya pengoptimalan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
“Maka, kami juga mengimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada bekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang mungkin yang lebih umum, Work From Anywhere,” tutur Yassierli di Jakarta Creative Hub, Kamis, 18/12/2025.
Di sisi lain, Yassierli juga menyinggung terkait pengupahan selama pelaksanaan WFA. Ia mengimbau agar perusahaan tetap membayarkan upah untuk buruh yang WFA secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai perjanjian kerja.
“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” jelas Yassierli.
Adapun pengaturan jam kerja hingga mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA dapat diatur oleh masing-masing perusahaan supaya produktivitas bisa tetap terjaga. Pelaksaan WFA ini, kata Yassierli, dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
Kata dia, pemerintah saat ini pun sedang menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Walaupun demikian, dirinya menyebut, kebijakan WFA bisa dikecualikan untuk sektor tertentu. Sektor-sektor yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi.
“Sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA,” tutur dia.
Yassierli pun menegaskan, pelaksanaan WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang WFA tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa, namun bisa di mana saja.*
