Jumat, 19 Desember 2025
Menu

Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Bawa ke MA Saja

Redaksi
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 Kementerian/Lembaga.

“Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 17/12/2025.

Jimly pun mempersilahkan publik yang tak setuju dengan Perpol tersebut untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.

Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol tersebut. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ujarnya.

“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” tambahnya.

Ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/225 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibacakan oleh MK pada 13 November 2025.

Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol itu melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” jelasnya.

Jimly pun mengaku setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.

“Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” pungkasnya.*