Rabu, 17 Desember 2025
Menu

MK: Pemilik Hak Cipta Tak Bisa Larang Penggunaan Ciptaan Tanpa Alasan Sah

Redaksi
Suasana sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh 29 musisi tanah air di Gedung MK Jakarta, Rabu, 17/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Suasana sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh 29 musisi tanah air di Gedung MK Jakarta, Rabu, 17/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pencipta atau pemilik hak cipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya ciptaanya tanpa alasan yang sah. Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR merumuskan lebih lanjut mengenai kriteria ‘alasan yang sah’ dalam penolakan izin, dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan.

Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh 29 musisi tanah air, seperti Armand Maulana hingga Nazriel ‘Ariel’ Irham dan kawan-kawan yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Mahkamah mengabulkan sebagian dalil permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa UU Hak Cipta telah meletakkan dasar perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pemilik karya yang melarang adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Namun, Mahkamah menekankan bahwa pengaturan izin tersebut diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

“Artinya, jika pengguna hak cipta akan menggunakan hasil ciptaan secara komersial meminta izin secara langsung kepada pencipta atau pemegang hak cipta, hal tersebut dapat dibenarkan. Walakin, Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang, Rabu, 17/12/2025.

MK menjelaskan, hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta memang bersifat eksklusif. Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ciptaan secara komersial wajib memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta. Jika pemanfaatan dilakukan tanpa izin, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 3.

Meski begitu, MK menegaskan bahwa UU Hak Cipta juga mengakomodasi mekanisme perizinan yang fleksibel, termasuk penggunaan ciptaan dalam pertunjukan melalui pembayaran royalti kepada LMK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 5 UU 28/2014.

“Namun demikian, sebagaimana Mahkamah telah pertimbangkan di atas, pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” tegas Saldi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR harus merumuskan lebih lanjut mengenai kriteria ‘alasan yang sah’ dalam penolakan izin, dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan.

“Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik untuk menikmati hasil ciptaan,” tambahnya.

Adapun dalam Putusan ini, sejumlah dalil yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat 5, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Sementara pasal yang ditolak adalah Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 81 UU Hak Cipta.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh 29 musisi ternama mulai dari Armand Maulana, Nazriel ‘Ariel’ Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, Rossa, dll. Mereka memberikan kuasa kepada advokat dalam ‘Gerakan Satu Visi’.

Sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materi karena menilai ada persoalan hukum yang timbul dari beberapa kasus, salah satunya perkara yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, lantaran dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.

Para pemohon menilai, sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam undang-undang tersebut.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi