MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ariel Cs di Kisruh Royalti UU Hak Cipta
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh 29 musisi tanah air, seperti Armand Maulana hingga Nazriel ‘Ariel’ Irham dan kawan-kawan dalam kisruh royalti pada UU Hak Cipta.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu, 17/12/2025.
Adapun dalam permohonan tersebut, MK mengabulkan 3 dari 5 dalil yang diajukan oleh mereka. Di antaranya ialah, pembayaran royalti dibebankan kepada event organizer (EO) dalam hal penyelenggaraan pertunjukan komersial. Selain itu, pembayaran royalti juga harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Mahkamah juga menegaskan bahwa dalam konflik royalti, penerapan sanksi pidana harus menjadi upaya hukum terakhir setelah jalur hukum perdata dan restorative justice gagal.
Adapun pasal pengujian yang dikabulkan MK adalah Pasal 23 ayat 5, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Sementara pasal yang ditolak adalah Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 81 UU Hak Cipta.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh 29 musisi ternama mulai dari Armand Maulana, Nazriel ‘Ariel’ Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, Rossa, dll. Mereka memberikan kuasa kepada advokat dalam ‘Gerakan Satu Visi’.
Sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materi karena menilai ada persoalan hukum yang timbul dari beberapa kasus, salah satunya perkara yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, lantaran dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.
Para pemohon menilai, sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam undang-undang tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
