Rabu, 17 Desember 2025
Menu

12 Perusahaan Teknologi Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Redaksi
Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut terdapat aliran uang yang mengalir ke sejumlah perusahaan teknologi dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan.

Adapun Nadiem Makarim disebut mendapat keuntungan sebesar Rp809.596.125.000 (miliar) dalam kasus Chromebook ini.

Selain Nadiem, terdapat 12 perusahaan teknologi yang mendapat keuntungan di kasus ini, di antaranya ialah PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74.

Selain itu ialah PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48; PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25; PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.081,41.

Perusahaan lain ialah PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73; PT Evercross Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39; PT Dell Indonesia sebesar Rp112.684.732.796.

Kemudian PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057, PT Acer Indonesia sebesar Rp425.243.400.481; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975.

Jaksa menaksir kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp1.567.888.662.716 (triliun) dan US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730. Dengan begitu, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan kasus korupsi laptop berbasis Chromebook.

Dalam surat dakwaan disebut bahwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Nadiem Makarim dan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini menjadi buronan.

Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.

Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam pengadaan Chromebook.

Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi