Nadiem Makarim Disebut Terima Uang Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebesar Rp809.596.125.000 (miliar) dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
Hal itu terungkap ketika penuntut umum membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 16/12/2025.
Selain Nadiem, terdapat sejumlah perseorangan yang juga diduga menerima uang dari korupsi Chromebook, yakni Multasyah sebesar SG$120.000 dan US$150.000; Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta; Purwadi Sutanto US$7.000.
Selain itu ialah, Wahyu Haryadi sebesar Rp35 juta; Nia Nurhasanan sebesar Rp500 juta; Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta dan Mariana Susy sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdapat aliran uang yang diterima oleh 12 perusahaan teknologi.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim dan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini menjadi buronan.
Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam pengadaan Chromebook.
Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
