Sabtu, 07 Februari 2026
Menu

Kapolri Angkat Suara Terkait Perpol Penempatan Polisi di 17 Kementerian-Lembaga

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama para tokoh GNB di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13/11/2025. | Dok Media Hub Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama para tokoh GNB di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13/11/2025. | Dok Media Hub Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) terkait penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mengatur ada 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Sigit mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait penyusunan peraturan tersebut dan mengaku penerbitan Perpol tersebut juga sebagai bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15/12/2025.

Ia mengatakan bahwa Perpol itu juga dibutuhkan untuk membatasi penempatan anggota Polri di Kementerian dan Lembaga terkait seperti yang diputuskan oleh MK.

“Yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa,” katanya.

Sigit pun enggan berkomentar lebih jauh terkait Polri yang dinilai membangkang dari putusan MK melalui penerbitan Perpol tersebut.

“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” tegasnya.

Sigit menyebut nantinya Perpol terkait penempatan anggota Polri tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Tak menutup kemungkinan, katanya, juga akan dimasukkan dalam materi revisi UU Polri.

“Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam Revisi UU. Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan,” tandasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya akan membahas Peraturan Polri tersebut.

Otto menilai bahwa dari sudut pandang hukum memang terdapat dualisme aturan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan Kapolri tersebut.

Kondisi ini, lanjutnya, juga menimbulkan multitafsir dan menjadi perdebatan apakah peraturan itu saling bertentangan atau tidak.

“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

“Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” lanjutnya.

Oleh karena demikian, ia mengatakan polemik ini akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Kamis, 18/12/2025 besok, agar tak menjadi perdebatan lagi.

“Jadi inilah mungkin salah satu hal yang memang oleh kami tim reformasi harus putuskan bersama-sama. Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti putusan MK yang tidak memberikan waktu untuk transisi bagi kepolisian. Otto menilai seharusnya ada periode waktu tertentu agar putusan MK dapat dijalankan dengan lancar.

“Ini memang masalahnya putusan MK. Kalau saya punya pendapat, saya melihat terlepas dari tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak,” tuturnya.

“Karena di dalam beberapa putusan-putusan MK apabila ada hal-hal seperti itu biasanya harus diberikan suatu masa transisi, jalan keluar. Jadi umpamanya kalau diputuskan seperti itu maka berlakunya boleh kapan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember tersebut, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Pasal 3 aturan menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. *