ISESS: Kapolri Bukan Pembuat UU, Presiden Harus Anulir Perpol 10/2025!
FORUM KEADILAN – Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengkritisi terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) 10 Tahun 2025. Menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara eksplisit memang tidak bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menghapus frasa tidak berdasarkan penugasan Kapolri, sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu, 15/12/2025.
Bambang menegaskan bahwa keputusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 bukan norma baru, namun hal itu mengembalikan tafsir yang salah terkait rancunya adanya penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 yang menekankan UU adalah bukan norma.
Di sisi lain, Bambang menyebut menyoal frasa “Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian.”
Untuk itu, dijadikan sebagai dasar terbitnya Perpol 10/2025 menyangkut 17 Kementerian/Lembaga dinilai tidak tepat karena pelaksanaannya menyangkut K/L lain yang harus tunduk pada UU 20/2023 tentang ASN.
Bambang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol tersebut dan UU 20/2023 tentang ASN.
“Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,” katanya.
Pemerintah, tambahnya, salah karena memasukkan Peraturan Kapolri yang bertentangan dengan UU dalam lembar negara.
“Presiden harus segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK. Apalagi kalau memperhatikan bahwa Kapolri dan Menkum juga menjadi bagian Komisi Percepatan Reformasi Polri,” jelasnya.
“DPR juga harus memanggil Kapolri dan Menkum terkait dengan munculnya peraturan Polri,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa bila tidak dilaksanakan maka hal ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan fondasi-fondasi negara karena adanya pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi.
“Bukan hanya mengenai pelanggaran serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara. Meskipun Kepolisian adalah bagian masyarakat sipil yang tunduk di bawah peradilan umum, posisi Polri dengan masyarakat umum biasa. Kepolisian memiliki perangkat kewenangan koersif dalam penegakan hukum yang melekat pada personel yang tidak dimiliki masyarakat sipil atau ASN lainnya,” ujarnya.
Oleh karena demikian, diperlukannya pembatasan-pembatasan yang diatur dalam UU agar tidak muncul dualisme kepemimpinan, konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
Di samping itu, Bambang mengatakan implikasi dari Perpol tersebut tak sesederhana Kapolri untuk dapat menugaskan personelnya di 17 K/L itu saja, namun juga terkait pelaksanaan UU yang lain, seperti UU 20/2023 tentang ASN Pasal 19 Ayat 3, yang berbunyi Pengisian jabatan dan tertentu dari TNI-Polri dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
“Kalau Perpol tsb dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,” tegasnya.
“Saya bisa memahami kesulitan Kapolri setelah ada putusan MK tersebut terkait penempatan 4351 personel yang berada di luar struktur yang harus kembali ke Polri pasca putusan MK,” sambungnya.
Namun, ia mengatakan bahwa solusinya adalah tetap patuh pada Konstitusi yaitu UU dan keputusan MK. Solusi lain, Pemerintah dapat menerbitkan Perppu sebelum adanya revisi UU 2/2002.
“Harus diingat bahwa problem pengaturan kembalinya personel Polri tersebut bukan hanya masalah institusi Polri sendiri, tetapi ada peran Pemerintah yang melakukan pembiaran selama lebih dari 10 tahun ini,” tuturnya.
“Makanya, bila Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden yang harus turun tangan dalam mengawal pelaksanaan UU 2/2002 pasca keputusan MK tersebut,” pungkasnya.*
