Alasan Jaksa Tak Bisa Hadirkan Ammar Zoni Cs ke Persidangan
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap alasan karena tidak bisa menghadirkan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan terdakwa lain dalam kasus jual-beli narkotika di Rutan Salemba ke persidangan.
Adapun dalam putusan sela sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk.
Mulanya, penuntut umum menyebut bahwa telah melaksanakan penetapan majelis hakim dengan mengajukan permohonan pemindahan terpidana Ammar dkk dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan ke lapas Narkotika Jakarta kepada Direktur Jeneral Pemasyarakatan (Dirjenpas).
“Permohonan pemindahan sementara terhadap pidana Asep alias Cecep dan kawan-kawan dari lapas khusus kelas 2 Nusakambangan Jawa Tengah ke LAPAS narkotika kelas 2A Jakarta daerah khusus Jakarta belum dapat dipenuhi,” kata Jaksa membaca surat Dirjenpas di ruang sidang, Kamis, 4/12/2025.
Penuntut umum lantas melanjutkan bahwa Ammar Zoni dkk dapat menjalani persidangan secara daring yang akan digasilitasi oleh lapas Nusakambangan.
“Permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara telekonferensi yang akan dipasilitasi oleh lembaga pemasyarakatan khusus kelas 2A Karanganyar dengan mempertimbangkan aspek keamanan efisiensi pelaksanaan dan efektivitas waktu,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan mantan aktris Ammar Zoni dan para Terdakwa lain di ruang sidang PN Jakpus dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan Salemba.
Hal itu tertuang dalam putusan sela atas ekspesi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ammar Zoni dkk pada Kamis, 27/11. Adapun dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak ekspesi para Terdakwa.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakaran untuk menghadirkan Ammar dkk secara langsung di sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep Bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, 23/10.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
