Sabtu, 07 Februari 2026
Menu

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara ke Djuyamto Cs di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Redaksi
Djuyamto Cs di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Djuyamto Cs di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap tiga hakim penerima suap dalam kasus vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa pada Terdakwa dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan para Terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia.

“Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” kata Ketua Majelis Effendi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/12/2025.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa para Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim tipikor.

“Para Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum justru melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Majelis hakim juga menilai bahwa para Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed.

Sedangkan dalam hal meringankan, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya dan dianggap masih memiliki tanggungan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim tipikor yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus ekspor CPO alias minyak goreng divonis selama 11 tahun pidana penjara. Adapun ketiga hakim tersebut ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Majelis hakim menilai bahwa ketiga hakim tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/12.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa sebanyak Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti dengan hukuman berbeda. Untuk hakim non aktif Djuyamto, terdapat pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000 (miliar).

Sementara untuk dua anggota majelis hakim Agam dan Ali, keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp6.403.780.000 (miliar).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi