Rabu, 03 Desember 2025
Menu

Menteri LH Ungkap PT PMT Jadi Tersangka Radiasi Cesium 137 di Cikande

Redaksi
PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) | Ist
PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT PMT (Peter Metal Technology) sudat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus radiasi radioaktif Cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3/12/2025. Hanif mengungkapkan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Hanif.

Sebelumnya, PT PMT sudah digugat oleh pemerintah terkait dengan radiasi Cesium 137 di Cikande. Diduga, radiasi tersebut berasal dari besi-besi tua atau crap yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk mengemas udang beku atau CS-137.

Besi-besi yang berasal dari luar negeri itu diduga tercemar Cesium 137 dan akhirnya mencemari produk laut dari Indonesia.

“Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi scrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi,” ungkap Hanif dalam kesempatan berbeda.

Kebijakan impor besi bekas atau scrap, saat ini dilarang sementara waktu sampai penyelidikan oleh Polri selesai dilakukan. Di samping itu, Kementerian LH juga meminta kepada semua pelabuhan atau perusahaan ekspor untuk menyiapkan alat pendeteksi radioaktif dan juga serifikat layaknya.

“Di bidang penegakan hukum, kita tidak ada kompromi terhadap kelalaian oleh pihak manapun dan pihak siapapun, yang kemudian membahayakan keselamatan publik dan ekonomi nasional,” jelas Hanif.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cesium 137 Bara Krishna Hasibuan pada 12 November lalu mengungkapkan bahwa sumber kontaminasi di Cikande adalah scrap metal yang digunakan oleh PT PMT untuk melakukan peleburan.

Fakta terkait hal ini diketahui oleh tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kepolisian.

Bara menyebut bahwa proses investigasi menemui kendala lantara pabrik PT PMT sudah berhenti beroperasi. Sedangkan pihaknya, kata dia, harus mendapatkan keterangan untuk mengetahui dari mana PT PMT memperoleh scrap metal tersebut.

Tim Satgas, ujarnya, belum bisa melakukan wawancara kepada pemilik ataupun manajemen PT PMT untuk menggali lebih dalam sumber bahan baku tersebut.

“Jadi untuk betul-betul bisa melakukan root cause analysis secara menyeluruh ya kita harus bisa mengetahui dari mana mendapatkan scrap metal itu,” kata dia.

Hasil pemeriksaan Satgas pun menjadi sorotan usai menunjukkan tidak adanya catatan resmi terkait impor scrap metal oleh PT PMT. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak pernah menerbitkan pertek yang seharusnya menjadi dasar perizinan impor.

“Karena kita cek juga di data Kementerian Perindustrian mereka tidak pernah mengeluarkan pertek, pertimbangan teknis. Jadi kalau ada alat-alat berat itu sebelum dilakukan importasi, sebelum persetujuan impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan, salah satu syarat utama adalah mereka harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian disamping juga ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas dia.*