Selasa, 02 Desember 2025
Menu

ELKAPE Minta Transparansi DJSN

Redaksi
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (ELKAPE) berpandangan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional pekerja, buruh, hingga kelompok rentan adalah pemegang kepentingan utama.

Untuk itu ELKAPE menilai, seluruh kebijakan BPJS harus berpegang pada prinsip memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta.

Namun,sudah lebih dari satu dekade berjalan, kualitas kebijakan dan tata kelola BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan semakin jauh dari mandat konstitusi serta filosofi UU SJSN-BPJS. Seperti, adanya penurunan di transparansi, terbatasnya akses publik terhadap informasi penting, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan strategis.

Kebijakan dan keputusan BPJS juga semakin sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada peserta sebagai pemilik kepentingan utama.

ELKAPE menilai, hal  bertentangan dengan mandate UU SJSN, UU BPJS, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan mengenai kewajiban keterbukaan bagi badan publik.

Salah satu isu yang krusial saat ini, menurut ElKAPE adalah proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang berjalan tanpa adanya keterbukaan memadai. Kriteria asesmen, mekanisme penilaian, model kompetensi, dan dasar penentuan kelulusan pun tidak disampaikan kepada publik.

Tanpa adanya keterbukaan, menurut ELKAPE, proses seleksi berpotensi cacat secara etis dan administratif.

ELKAPE menyebut BPJS sebagai badan publik harus dapat kembali kepada mandat jaminan sosial nasional yang melindungi peserta, menjamin kesejahteraan pekerja, hingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya ELKAPE mengatakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 dan Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2011, sehingga wajib menyediakan seluruh informasi publik terkait proses seleksi Direksi dan Dewas.

Namun ELKAPE menemukan adanya dugaan bahwa Panitia Seleksi sarat kepentingan dalam meloloskan calon tertentu yang diduga merupakan ‘titipan’.

ELKAPE menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban hukum dan pondasi tata kelola publik. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Publik wajib membuka seluruh informasi proses seleksi.

Dugaan adanya calon titipan hanya dapat diluruskan dengan membuka seluruh dokumen dan mekanisme seleksi secara utuh demi menjaga kepercayaan publik. *