Senin, 01 Desember 2025
Menu

KPK Perdalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah, Lima Saksi Diperiksa di Polda Kalbar

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah pada APBD 2015.

Pada hari ini, Senin, 1/12/2025, lembaga antirasuah itu memanggil lima saksi dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh proses pemeriksaan berlangsung di Polda Kalimantan Barat.

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 1/12.

Kelima saksi tersebut terdiri dari sejumlah petinggi perusahaan hingga seorang pensiunan PNS, yaitu; Charles Ferlani selaku Direktur Utama PT Bhakti Karya Mandiri, Harli Wijaya selaku Direktur Utama PT Jaga Aman Sarana, Vinencia Tarigan selaku pensiunan PNS, Edward Effendy Batubara selaku Direktur Utama PT Bintang Pratama Mix, dan Evan Kusnedy selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada 24-25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi Ria Norsan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam daftar yang diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 21 Agustus lalu, di mana penyidik mendalami perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana sebagai saksi.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketiganya terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Mereka adalah; Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) sselaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selakuDirektur Utama PT ABP.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Dugaan korupsi mengemuka setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sejak April 2025, KPK telah bergerak aktif. Pada 25-29 April, penyidik menggeledah sedikitnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza