KPK Sebut Ada Dokumen Kasus Kuota Haji Dihilangkan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penghilangan dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 27/11/2025.
Ia enggan merinci jenis dokumen yang diduga dihilangkan. Namun, menurut Budi, berkas tersebut merupakan dokumen yang sedang dicari penyidik untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada pokok perkara, yakni dugaan kerugian keuangan negara dalam praktik jual beli kuota haji.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
