Senin, 01 Desember 2025
Menu

Rehabilitasi ASDP dan Titik Balik Hukum Ekonomi: Saatnya Mengakhiri Kriminalisasi Risiko Bisnis

Redaksi
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Bagikan:

Kemal H Simanjuntak

 

Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK).

 

FORUM KEADILAN – Rehabilitasi Presiden terhadap mantan Direktur Utama ASDP bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah penanda zaman—sebuah koreksi institusional yang membuka kembali perbincangan lama: apakah hukum pidana kita telah melampaui batasnya dalam menangani persoalan ekonomi dan korporasi? Dalam banyak kasus, keputusan bisnis yang semestinya dinilai melalui standar profesional malah diseret ke ranah pidana. Rehabilitasi ini memberi pesan bahwa ada yang perlu dibenahi, bukan hanya pada kasus, tetapi pada seluruh kerangka pikir penegakan hukum ekonomi di Indonesia.

Kita harus mengakui bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, lanskap hukum ekonomi berubah cepat, tetapi kapasitas penegaknya tidak selalu mengikuti. Kompleksitas transaksi, dinamika pasar, dan struktur korporasi modern tidak bisa selalu dijelaskan dengan logika hitam-putih “untung-rugi” atau “kerugian negara”. Hukum pidana memang diperlukan untuk menindak korupsi, tetapi ia bukan instrumen untuk menilai seluruh keputusan bisnis yang mengandung risiko. Di sinilah salah satu akar kekacauan kita.

Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

Keputusan bisnis—bahkan yang diambil dengan pertimbangan matang—selalu mengandung elemen ketidakpastian. Inovasi bisa gagal, investasi bisa tak menghasilkan, dan negosiasi bisa tidak berjalan sesuai rencana. Di banyak yurisdiksi, kegagalan seperti ini bukan urusan pidana karena tidak mengandung niat jahat (mens rea). Yang dinilai adalah prosesnya: apakah informasi cukup? Apakah ada conflict of interest? Apakah keputusan diambil untuk kepentingan perusahaan?

Namun, di Indonesia, praktiknya sering berbeda. Kerugian yang muncul di kemudian hari kerap dibaca sebagai bukti kesalahan atau penyimpangan. Audit administratif dijadikan rujukan utama untuk pidana, padahal audit bertugas mengidentifikasi deviasi prosedural, bukan menyimpulkan adanya korupsi. Perbedaan fungsi ini sering kabur dalam proses penyidikan.

Akibatnya, pengambil keputusan hidup dalam ketakutan. Banyak pejabat publik dan direksi BUMN memilih “menunda” atau “tidak memutuskan”, ketimbang mengambil risiko diperkarakan. Fenomena defensive decision-making ini lebih berbahaya daripada kerugian perusahaan: ia menghambat pertumbuhan ekonomi dan mematikan inisiatif strategis.

Mengapa Aparat Perlu Memahami Business Judgement Rule

Business Judgement Rule (BJR) adalah prinsip yang dirancang untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis. BJR diakui luas di negara-negara dengan ekosistem investasi yang maju. Prinsipnya sederhana tetapi fundamental: selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai kewenangan, pengambil keputusan tidak boleh dipidana.

Di Indonesia, pemahaman terhadap BJR masih parsial. Hal ini menciptakan ruang keliru dalam proses hukum:

  • Audit dianggap sebagai “vonis”
  • Kerugian dianggap sebagai bukti korupsi
  • Risiko disamakan dengan penyalahgunaan

Padahal korupsi bukan soal rugi atau untung, tetapi soal niat, manipulasi, dan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Tanpa distingsi ini, penegakan hukum mudah berubah menjadi alat untuk mencari prestasi atau, lebih buruk, instrumen yang dipolitisasi.

Keadilan Tidak Boleh Simbolik

Publik menyoroti kesenjangan akuntabilitas. Sopir yang lalai bisa dipidana, dokter yang salah diagnosis bisa dijerat malpraktik. Namun, ketika aparat keliru menafsirkan bukti, menggunakan pasal karet, atau menjatuhkan dakwaan yang akhirnya dianulir Presiden, mekanisme akuntabilitas apa yang berlaku?

Ketidaksetaraan ini merusak legitimasi aparat dan memperlemah kepercayaan publik. Hukum harus tegak, tetapi ia juga harus adil dan proporsional. Pembenaran atas kekeliruan aparat sebagai “resiko proses hukum” tidak lagi memadai dalam negara hukum dewasa. Akuntabilitas harus menyentuh semua pihak, bukan hanya warga biasa atau pejabat yang tidak memiliki perlindungan politik.

Pencegahan Lebih Baik daripada Drama

Jika kita ingin berhenti mengulang drama hukum berkepanjangan, maka reformasi tidak boleh berhenti pada kritik. Ada tiga langkah mendesak yang harus ditempuh:

1. Reformasi Pasal Ekonomi yang Multitafsir

Pasal “kerugian negara” dan frasa “menguntungkan pihak lain” harus dirumuskan ulang agar berbasis mens rea. Hukum jelas bukan untuk melunakkan pemberantasan korupsi, tetapi justru membuatnya lebih presisi.

2. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Pengetahuan ekonomi, akuntansi, tata kelola korporasi, dan BJR perlu menjadi kurikulum wajib. Penegakan hukum ekonomi harus intelektual, bukan sekadar prosedural.

3. Membangun Sistem Pencegahan Terpadu

Perlu dibentuk preventive desk antara BPK, BUMN, Kejaksaan, Kepolisian, dan K/L terkait sebagai ruang konsultasi sebelum keputusan strategis diambil. Biayanya lebih murah daripada proses hukum salah arah yang melelahkan dan kontraproduktif.

Rehabilitasi sebagai Momentum Reformasi

Rehabilitasi ASDP tidak boleh berhenti sebagai catatan kaki. Ia harus dibaca sebagai momentum nasional untuk memperbaiki filosofi penegakan hukum ekonomi. Jika dibiarkan, kita akan terus terjebak dalam lingkaran ketakutan, stagnasi keputusan, dan kriminalisasi risiko.

Negara membutuhkan pejabat yang berani, bukan sekadar selamat. Investor membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian interpretasi. Dan publik membutuhkan penegakan hukum yang objektif, bukan selektif.

Jika kita ingin Indonesia menjadi ekonomi besar, maka yang perlu kita rehabilitasi bukan hanya satu nama — tetapi cara kita memahami dan menerapkan hukum dalam dunia bisnis.

Saatnya bergerak. Reformasi harus dimulai hari ini, sebelum ketakutan menggantikan keberanian di ruang-ruang pengambilan keputusan.*