Bahlil Jelaskan Alasan Butuh Polisi-Jaksa Aktif di Kementerian ESDM
FORUM KEADILAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan keberadaan anggota polisi aktif dan Jaksa aktif masih dibutuhkan di Kementerian ESDM.
Bahlil menjelaskan bahwa posisi Inspektur dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif dibutuhkan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM) kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20/11/2025.
Bahlil menekankan keberadaan anggota Polri dan Jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihaknya pun masih menunggu kajian resmi dari sejumlah Kementerian, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” katanya.
Mengenai kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil menyebut akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah.
“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” lanjutnya.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menyampaikan putusan MK itu harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan hingga transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di Kementerian atau Lembaga (K/L).
Ia menegaskan bahwa semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengetahui dan menyadari putusan MK itu akibat diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Oleh karena demikian, lanjut Yusril, aturan terbaru mengenai putusan tersebut akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Sebagai informasi, Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penarikan tersebut adalah salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Trunoyudo mengatakan bahwa salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo akibat yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20/11/2025.*
