Rabu, 19 November 2025
Menu

Raja Juli Jelaskan Alasan Kemenhut Butuh Polisi Aktif

Redaksi
Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers. | Dok BPMI Setpres
Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers. | Dok BPMI Setpres
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli mengaku tetap akan meminta penempatan polisi aktif di Kementeriannya setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya menghormati putusan yang sudah diketuk oleh MK terkait penempatan anggota Polri aktif memang sangat diperlukan di Kementerian Kehutan (Kemenhut).

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 18/11/2025.

Ia lalu mencontohkan posisi Inspektorat Jenderal Kemenhut yang diisi oleh Perwira Tinggi Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Di sisi lain, Raja Juli menyebut keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola Kementerian.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Raja Juli menegaskan bahwa pihaknya juga membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis dan mengaku sudah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo untuk meminta personal terbaik.

“Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla,” ujarnya.

“Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri menyebut jumlah anggota aktif yang berada di posisi manajerial di luar kepolisian berjumlah 300 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan anggota tersebut tersebar di pelbagai Kementerian dan Lembaga terkait yang meminta bantuan.

“Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujarnya kepada awak media di Mabes Polri, Senin, 17/11/2025.

Selain posisi manajerial, Sandi menjelaskan terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan, ataupun pengawal sesuai permintaan Kementerian atau Lembaga terkait.

“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 13/11/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas pasal tersebut yang mengakibatkan norma menjadi tidak jelas.

Padahal, telah terdapat aturan yang menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adapun dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri, di antaranya ialah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto.

Selain itu ialah, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham, Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ada pula Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.*