Senin, 10 November 2025
Menu

Menkeu Purbaya Surati Gubernur untuk Percepat Realisasi Belanja Daerah

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada Senin, 22/9/2025. | Dok Kemenkeu RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada Senin, 22/9/2025. | Dok Kemenkeu RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN  – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyurati seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga wali kota untuk mempercepat realisasi belanja daerah sampai akhir 2025.

Melalui surat nomor S-662/MK.08/2025 sejak 20 Oktober lalu, ia memperingatkan kepada para kepala daerah realisasi belanja dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu.

Akibatnya, simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan kuartal III-2025 mengalami kenaikan. Ditambah dengan realisasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) sudah senilai Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu.

“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” kata Purbaya dikutip dari surat yang ditandatangani, Senin, 10/11/2025.

Ia meminta agar para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 dapat lebih baik.

Diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04 persen secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya tumbuh 5,12 persen.

Langkah-langkah yang dimintanya dilakukan para kepala daerah, yakni melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

Kemudian, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), hingga memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebagaimana tertulis dalam surat.*