Jumat, 07 November 2025
Menu

KPK Prihatin, Sudah Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi

Redaksi
Empat Gubernur Riau yang Terjaring Kasus Korupsi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Empat Gubernur Riau yang Terjaring Kasus Korupsi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Riau.

Setelah penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, ini menjadi kali keempat KPK menangani kasus serupa yang melibatkan gubernur dari daerah yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kondisi tersebut sebagai peristiwa yang memprihatinkan dan menjadi alarm bagi tata kelola pemerintahan di Riau.

“Yang pertama, kami prihatin dengan adanya kegiatan tangkap tangan di Riau. Ini menjadi keempat kalinya KPK turun di wilayah Riau dalam konteks penindakan. Sebelumnya ada tiga perkara lain yang juga terjadi di wilayah tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6/11/2025.

Budi menegaskan, berulangnya kasus korupsi di Riau menunjukkan pentingnya komitmen serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas pemerintahan.

“KPK terus mewanti kepada pemerintah daerah Riau dan juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai pengawas, untuk bisa betul-betul mengawal upaya-upaya perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola,” katanya.

Menurutnya, penerapan prinsip good governance menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, peluang penyimpangan dapat diminimalisasi.

“Dengan penerapan prinsip-prinsip good governance, kita bisa meminimalisasi adanya potensi risiko terjadinya korupsi. Karena itu KPK terus mendorong agar pemerintah daerah senantiasa transparan dan akuntabel,” ujar Budi.

Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan daerah.

“Publik harus bisa secara terbuka ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Empat Gubernur, Empat Kasus Korupsi

Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Sebelumnya, tiga gubernur Riau lainnya juga telah dijerat KPK.

Saleh Jazit (1998–2003) menjadi gubernur pertama yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2008 dan divonis empat tahun penjara.

Rusli Zainal (2003–2013) terlibat dua perkara besar, yakni suap penyelenggaraan PON XVIII dan izin pemanfaatan hasil hutan. Ia divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun melalui peninjauan kembali.

Annas Maamun (2014–2019) ditangkap KPK karena suap alih fungsi hutan dan kemudian terseret kasus suap RAPBD Riau. Ia sempat divonis tujuh tahun, mendapat grasi menjadi enam tahun, dan kembali diproses hukum pada 2022.*

Laporan oleh: Muhammad Reza