Eks Dirut ASDP Ngaku Difitnah dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara Saat Bacakan Pledoi
FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengaku difitnah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 11/6/2025.
Mulanya, Ira mengatakan awal mula dirinya dan koleganya ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencaplok PTJN.
“Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan. Padahal yang dibeli bukan kapal, namun 100 persen saham perusahaan yang memiliki going concern atau sedang beroperasi,” katanya di ruang sidang.
Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang rugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Dia juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai bahwa Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, didakwa sebagai terdakwa.
Jaksa dalam surat dakwaannya menuduh ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
