Minggu, 21 Desember 2025
Menu

Koalisi Sipil Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Suharto Bentuk Pemutihan Dosa Orde Baru

Redaksi
Presiden ke-2 RI Suharto | Ist
Presiden ke-2 RI Suharto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Suharto merupakan upaya untuk memutihkan dosa-dosa rezim Orde Baru (Orba).

Perwakilan koalisi Bhatara Ibnu Reza menyebut, usulan pemberian gelar tersebut bukan hal baru, namun mendapatkan momentumn di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kali ini pemerintahan saat ini dengan usulan yang sangat keji dan jelas mencoba untuk menghapus sejarah itu,” katanya dalam diskusi 29 Tahun Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Rabu, 5/11/2025.

Direktur Eksekutif De Jure tersebut mengatakan bahwa selama 32 tahun berkuasa, Suharto terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.

Bahkan, kata dia, negara sendiri telah mengakui persoalan tersebut melalui TAP MPR yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di era Orba.

Bhatara menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Suharto sama saja dengan memberikan amnesti terhadap kejahatan negara di masa lalu. Apalagi, kata dia, banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di bawah pemerintahan Suharto.

“Apakah ini bukan suatu impunitas? Apakah rekonsiliasi ini tidak lebih dari sebenarnya sebuah amnesti yang tidak resmi?” tanyanya.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan bentuk kontradiksi. Sebab, Suharto adalah bagian dari negara dan pernah menjadi kepala negara, sehingga tidak masuk akal bila negara memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran terhadap rakyatnya.

Adapun dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dihadiri oleh Sekjen PBHI Gina Sabrina, Peneliti Imparsial Wira Dika Orizha Piliang, Pengacara Publik LBH Jakarta Abdul Rohim Marbun, dan Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edi Kurniawan.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengungkapkan, 40 usulan penerima Gelar Pahlawan Nasional dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan diputuskan sebelum sebelum 10 November 2025.

Dari 40 nama tersebut, beberapa nama yang diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Suharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Marsinah, tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi