Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

Rahayu Saraswati Tetap Jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Gerindra: Pengunduran Dirinya Tidak Sah!

Redaksi
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30/10/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30/10/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2024-2029.

Hal ini menyusul hasil pemeriksaan Mahkamah Partai Gerindra yang menyatakan pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak memenuhi syarat secara hukum.

“Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Tidak ada pelaporan, oke. Kemudian ada kader Partai yang meminta penetapan dari Mahkamah Partai agar Mahkamah Partai menolak pengunduran diri Sara dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 30/10/2025.

Mahkamah Partai Gerindra, kata Dasco, telah memeriksa permohonan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar di publik tidak memiliki dasar kuat.

“Pertama, tidak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu adalah konten lama yang sudah dieditedit sehingga menimbulkan arti berbeda dengan yang sebenarnya disampaikan,” ujarnya.

Kemudian, Dasco menyebut bahwa pengunduran diri Sara hanya dilakukan secara lisan, tanpa adanya surat resmi.

“Karena tekanan, menurut informasi, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasi tidak ada surat tertulis pengunduran diri, dan tidak ada juga surat penonaktifan dari Partai,” jelasnya.

Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya petisi dari ribuan pendukung Sara yang berjumlah sekitar 15 sampai 30 ribu orang.

“Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, Mahkamah Partai memutuskan bahwa pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” katanya.

Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Partai kemudian dikirim ke MKD DPR RI. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD tidak menemukan adanya pelaporan terhadap Sara dan menyetujui hasil penetapan Mahkamah Partai. Dengan demikian, Rahayu Saraswati resmi tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2024-2029.

“Iya dong, masih tetap jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI,” sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang telah direkayasa.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bahwa konten-konten yang dibuat dan dipermasalahkan ternyata setelah dikaji dan diteliti adalah konten lama yang sudah di-edit, sehingga artinya sangat jauh berbeda,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari