KPK Imbau Publik Tak Khawatir Gunakan Kereta Cepat Whoosh di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Meski begitu, KPK meminta masyarakat tetap menggunakan layanan transportasi tersebut karena proses hukum tidak akan mengganggu operasional publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kereta Api Indonesia. Jadi silakan masyarakat tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30/10/2025.
Budi menegaskan, perkara terkait proyek kereta cepat tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, KPK belum dapat membeberkan detail materi maupun substansi perkara.
“Terkait perkara kereta cepat, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait materi substansi perkaranya. Yang pasti, tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan,” kata Budi.
Menurut Budi, saat ini KPK masih menelusuri peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Kita menelusuri, menemukan peristiwanya dulu. Jadi di proses penyelidikan ini kita masih berfokus di situ. Kegiatan penyelidikan masih terus dilakukan,” ujarnya.
Penyelidikan itu dilakukan KPK sejak awal 2025. Belum ada informasi siapa saja pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini.
KPK belum memerinci lebih lanjut terkait penyelidikan perkara itu. Tahap penyelidikan di KPK memang berlangsung tertutup.
Whoosh merupakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi mulai 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
