Kamis, 30 Oktober 2025
Menu

Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung Siap Rampas Aset Harvey Moeis untuk Ganti Kerugian Negara

Redaksi
Aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi | Instagram @sandradewi88
Aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi | Instagram @sandradewi88
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, setelah istrinya, Sandra Dewi, mencabut gugatan terkait penyitaan sejumlah barang bukti.

Aset-aset tersebut nantinya akan dirampas untuk negara dan dilelang guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dengan dicabutnya gugatan tersebut, status barang bukti yang sempat dipermasalahkan kini telah dianggap selesai.

“Dengan dicabutnya (gugatan), otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini sudah inkrah,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa, 28/10/2025.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk kendaraan dan aset lain milik Harvey Moeis, akan dirampas untuk negara.

Anang menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita nantinya akan dirampas negara, untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara,” katanya.

Anang juga menjelaskan bahwa Harvey belum dieksekusi karena menugggu salinan kasasi. Namun, ia memastikan bahwa suami Sandra Dewi tersebut masih dalam tahanan.

“Kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan, jadi nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi,” ujarnya.

Disisi lain, dirinya juga menyinggung soal dana mencurigakan senilai lebih dari Rp3 miliar yang sebelumnya diungkapkan penyidik dalam sidang perdata keberatan Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah asetnya.

Menurutnya, dana tersebut sempat diklaim sebagai hasil endorsement oleh pihak Sandra Dewi, namun penyidik menemukan bahwa uang tersebut juga berkaitan dengan Harvey Moeis.

“Apa yang disita menurut penyidik bukan hanya uang Sandra Dewi, tetapi juga uang lain yang berasal dari Harvey Moeis, dan itu sudah diterangkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dirinya beralasan bahwa penarikan tersebut sebagai bentuk kepatuhannya terhadap putusan pengadilan dalam kasus tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dirinya tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Selain itu, ia juga dihukum untuk untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider sepuluh tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Harvey diketahui menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan tersebut.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi